Senin, 15 November 2010

puisi kese

puisi

puisi

Menyatuni Kaum dhuaFa........


haeeee......???
dibulan november ini aku ngsi blogKu dengan judul menyatuni kaum dhuafa....
apa ceh maksud menyatuni kaum dhuafa itu pasti sobat-sobat tanya neh??
ayo sapa yang mw nanya saya buka untuk pertnyaan...(hehehehe kyaka up aj yyah)

1. PENGERTIAN
Menyatuni kaum dhuafa sendiri itu adalah membarikan harta atau barang yang bermanfaat bagi kaum dhuafa, kaum dhuafa sendiri dari bahasa arabnya (duafa) yang artinya kaum lemah atau orang yang tidak punya apa-apa dan mereka wajib disantuni oleh setiap muslim lho. (pada tew gag adek-adek?? lho kok jadi gini..) Menurut para Ulama tuh yyah orang yang menyatuni kaum duafa akan menyelamatkan diri kita dari api neraka lho...(hayo mbak mustika dapet contekan dari spa hayo???) namun seiring berjalannya waktu atau jaman sekarang yang ku amati banyak orang yang segan berinfak untuk para kaum dhuafa padahal mereka butuh tangan kebaikan kita untuk hidupnya...(hemmmt, teriris aku melihatnya... mang apa'an yyah??) kaum dhuafa itu belum tentu orang miskin lho teman-teman misalkan saja dosekitar kita : membangun masjid, panti asuhan,membiayai anak yang putus sekolah untuk malanjutkan kejenjang pendidikan berikutnya..
Hal ini juga dijelaskan dalam surat Al- Isra ayat 26-27
:
untuk menyantuni fakir miskin, Islam memerintahkan untuk memeliharanya, memuliakan, tidak boleh berlaku sewenang-wenang (nah... untuk orang yang suka sewenang-wenang nya inget lho yyah... up hubungan'e mustika...) mejaga harta(jikalau ada, janagn diembat ndiri dunk) sampai anak yatim tersebut dewasa, mandiri dan dapat mengurusi hartanya sendiri...
  • Dari Sahl bin Sa’ad r.a., katanya: "Rasulullah s.a.w. bersabda: "Saya dan orang yang memelihara anak yatim itu dalam syurga seperti ini." Beliau mengisyaratkan dengan jari telunjuk dan jari tengahnya dan merenggangkan antara keduanya itu." (Riwayat Bukhari)
  • Surat Al Fajr ayat 17 “Sekali-kali tidak (demikian). Sebenarnya kamu tidak memuliakan anak yatim”.
  • Surat Adh Dhuhaa ayat 9 “Adapun terhadap anak yatim maka janganlah kamu berlaku sewenang-wenang ”.
Sedang kan dalam surat Al-Isra ayat 34, Al Baqarah ayat220 dan surat An Nisa ayat 2 dan 6. Menjelaskan bahwa kita harus menganjurkan orang untuk memberikan makan (kalu gag hemmmt kita dicap sebagai pendusta agama, apa pada mau???) fakir m iskin itu juga termasuk golongan yang menerima zakat lho.
Pada surat Al-Maun ayat 3 dan surat
Al Anam : 141, Al Baqarah : 177, Al Anfaal : 41, Al Hasyr : 7 . disini ditakan kan atau diperjelaskan bahwa defenisi Islam untuk orang yang miskin adalah orang yang tidak dapat mencukupi kebutuhannya, dan tidak pernah berfikir untuk diberi sedekah dan tidak mau pergi untuk meminta-minta kepada orang lain.

Jadi orang seperti inilah, yang menyebabkan anda menjadi pendusta agama saat tidak menganjurkan untuk memberinya makan. Dan orang seperti inilah yang berhak terhadap zakat dan bagian dalam harta fa’i. dalam hadist buhari dan muslim dijelaskan :

  • Dari abu hurairah ra. ia berkata rasulullah saw bersabda; "bukan dinamakan orang miskin, orang yang meminta-minta kemudian ia tidak memperoleh sesuap dan dua suap makanan atau tidak memperoleh satu dan dua buah butir kurma tapi yang dinamakan orang miskin adalah orang yang tidak dapat mencukupi kebutuhannya dan tidak pernah berpikir untuk diberi sedekah dan ia juga tidak mau pergi untuk meminta-minta kepada orang lain (HR Bukhari dan Muslim ) .
  • Dari hakim bin hizam ra. ia berkata; saya meminta kepada rasulullah saw, maka beliau memberi saya ; kemudian saya meminta lagi kepada beliau dan beliau memberi saya lagi. kemudia beliau bersabda; " Hai hakim, sesungguhnya harta itu memang manis dan mempesonakan. siapa saja mendapatkannya dengan kemurahan jiwa, maka ia mendapatkan berkah, tetapi siapa saja mendapatkannya dengan meminta-minta, maka ia tidak akan mendapatkan berkah, ia bagaikan orang yang sedang makan tetapi tidak pernah merasa kenyang. Tangan di atas (yang memberi , lebih baik daripada tangan dibawah ; hakim berkata; wahai rasulullah , demi zat yang mengutus engkau dengan kebenaran, saya tidak akan menerima sesatu pun dari seseorang seduah pemberianmu ini sampai saya meninggal dunia (HR Bukhari dan Muslim ).
  • Dari abu hurairah ra ia berkata; rasulullah saw bersabda; "siapa saja yang meminta- minta kepada sesama manusia dengan maksud untuk memperbanyak harta kekayaan, maka sesusungguhnya ia meminta bara api; sehingga terserah kepadanya apakah cukup dengan sedikit saja atau akan memperbanyaknya (HR Muslim )

    Selain tiga hal diatas, Rasul menyatakan usaha meminta-minta adalah haram. (hemmt, neh bagi yang mampu tapi meminta-min ta itu hukumnya Haram. di tanaman benar yang bagi yang baca bLog ini.)

    Dari pemaparan jalan yang ditawarkan Islam diatas jelas bahwa menurunkan Perda Pelarangan Memberi Uang Kepada Pengemis, tidak bijak. Apalagi dengan tujuan utama, kebersihan dan ketertiban. Si Penguasa sama dengan menzalimi pengemis-pengemis dan gelandangan. Tapi terlebih dahulu, dia menzalimi diri sendiri dengan menimbun gunugan dosa kezhaliman.

  • Dari abu bisyr Qabishah bin al Mukhariq ra, ia berkata; saya adalah orang yang menanggung beban amat berat, maka saya mendatangi rasulullah saw untuk meminta bantuannya meringankan beban itu, kemudia beliau bersabda " tunggulah sampai ada zakat yang datang ke sini, nanti akan aku suruh si amil (pengumpul dan pembagi zakat) untuk memberi bagian kepadamu , kemudia beliau bersabda; Wahai Qabishah , meminta-minta itu tidak diperbolehkan kecuali ada salah satu dari 3 sebab;
    1. pertama seseorang yang menanggung beban yang amat berat, maka ia diperbolehkan meminta-minta sampai dapat memperingan bebannya; kemudian ia mengekang dirinya untuk tidak meminta-minta lagi;
    2. kedua seseorang yang tertimpa kecelakaan dan hartanya habis, maka ia boleh meminta-minta sampai mendapatkan kehidupan yang layak,
    3. yang ketiga seorang yang sangat miskin sehingga ada tiga orang yang bijaksana diantara kaumnya mengatakan" si fulan benar-benar miskin" maka ia diperbolehkan meminta-minta, sampai dapat hidup dengan layak, wahai Qabishah meminta-minta selain disebabkan tiga hal tadi adalah usaha yang haram dan orang yang memakannya berarti ia makan barang haram (HR Muslim )
    Dibawah ini ayat-ayat yang menjelaskan tentang Menyatuni Kaum duafa :
  • A. Surah Al Isra 26-27
    Dalam upaya menanamkan kepekaan untuk saling tolong-menolong tersebut, kita dapat membiasakan diri dengan menginfakkan atau memberikan sebagian rezeki yang kita peroleh meskipun sedikit.


    1. Asbabun Nuzul

    Khusus pada ayat 26-27 pada surah Al Isra ini memiliki asbabun nuzul yang diriwayatkan oleh At Tabrani yang bersumber dari Abu Sa’id Al Khudri dan dalam riwayat ini oleh Ibnu Marduwin yang bersumber dari Ibnu Abbas bahwa ketika turun ayat ini, Rasululah SAW memberikan tanah di Fadak (tanah yang diperoleh Rasulullah dari pembagian ganimah atau rampasan perang) kepada Fatimah.

  • 2. Bacaan Surah Al Isra Ayat 26-27

    (٢٦) وَءَاتِ ذَا ٱلۡقُرۡبَىٰ حَقَّهُ ۥ وَٱلۡمِسۡكِينَ وَٱبۡنَ ٱلسَّبِيلِ وَلَا تُبَذِّرۡ تَبۡذِيرًا
    إِنَّ ٱلۡمُبَذِّرِينَ كَانُوٓاْ إِخۡوَٲنَ ٱلشَّيَـٰطِينِ‌ۖ وَكَانَ ٱلشَّيۡطَـٰنُ لِرَبِّهِۦ كَفُورً۬ا (٢٧)

    Artinya : (26) “Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya ; kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan; dan janganlah kamu menhamburkan (hartamu) secara boros. (27) Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan dan setan itu sangat ingkar kepada tuhannya. “ (QS Al Isra: 26-27). isi kandungnya sendiri adalah : Pada ayat 26, dijelaskan bahwa selain berbakti, berkhidmat, dan menanamkan kasih saying, cinta, dan rahmat kepada orang tua, ita pun hendaknya memberi bantuan kepada kaum keluarga yang dekat karena mereka paling utama dan berhak untuk ditolong.

    Allah memrintahkan manusia untuk berbakti dan berbuat baik tidah hanya kepada orang tua saja, namun masih harus berbuat baik kepada tiga golongan lain,yaitu:
    a. Kepada kaum kerabat
    b. Kepada orang miskin
    c. Kepada orang terlantar
    Pada ayat 27 sendiri, Allah mengingatkan bahwa betapa buruknya sifat orang yang boros. Mereka dikatakan sebagai saudara setan karena suka mengikuti dan sanagt penurut kepadanya. Orang yang boros bermakna orang yang membelanjakan hartanya dalam perkara yang tidak mengandung ketaatan.
  • B. Surah Al Baqarah Ayat 177

    1. Asbabun Nuzul

    Dalam suatu riwayat oleh Abdurrazaq dari Ma’mar dan dari Qatadah serta riwayat Ibnu Abi Hatim yang bersumber dari Abul aliyah menerangkan tentang kaum Yahudi yang menganggap bahwa yang baik itu salat menghadap ke barat, sedangkan kaum Nasrani mengarah ke timur sehingga turuklah Al Baqarah Ayat ini
    2. Bacaan Surah Al Baqarah Ayat 177
  • Artinya: “Bukanlah kebaikan-kebaikan itu menghadapkan ke wajah kamu kea rah timur dan barat, tetapi kebaikan itu adalah barang siapa yang beriman kepada Allah, hari akhirat, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi, dan memberikan harta yang dicintainya kepada para kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang membutuhkan pertolongan), orang-orang yang meminta-minta, dan membebaskan perbudakan, mendirikan salat, menunaikan zakat, dan orang-orang yanmg memenuhi janjinya bila mereka berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam menghadapi kesempitan, penderitaan,dan pada waktu peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar (imannya) dan mereka itulah orang-orang yang bertaqwa. “ (QS. Al Baqarah: 177).
  • isi kandungannya sendiri: Yang dimaksud denagn kebaikan pada surah Al Baqarah Ayat 177 ini adalah beriman kepada Allah, hari akhir, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan senantiasa mewujudkan keimanannya di dalam kehidupan sehari-hari.
    Contoh-contoh dari perbuatan baik tersebut antara lain sebagai berikut.
    a. Memberi harta yang dicintainya kepada karib kerabat yang membutuhkannya.
    b. Memberikan bantuan kepada anak yatim.
    c. Memberikan harta kepada musafir yang membutuhkan.
    d. Memberi harta kepada orang-orang yang terpaksa meminta-minta.
    e. Memberikan harta untuk memerdekakan hamba sahaya.
    f. Memjalankan ibadah yang telah diperintahkan Allah denagn penuh keikhlasan.
    g. Menunaikan zakat kepada orang yang berhak menerimanya sebagaimana yang tersebut dalam surah At Taubah Ayat 60.
    h. Menepati janji bagi mereka yang mengadakan perjanjian.
    Akan tetapi, terhadap janji yang bertentangan dengan hokum Allah
    (syariat islam) seperti janji dalam perbuatan maksiat, maka janji itu tidak boleh (haram) dilakukan.
Penerapan Sikap dan Perilaku

Pencerminan terhadap Surah Al Isra ayat 26-27 dan Al Baqarah Ayat 177 dapat melahirkan perilaku,antara lain sebagai berikut.
1. Bekerja dengan tekun untuk mencari nafkah demi keluarga.
2. Suka menabung dan tidak pernah berlaku boros meskipun memiliki banyak harta.
3. Menjauhi segala macam kegiatan yang sia-sia dan menghabiskan waktu percuma.
4. Suka bersedekah, khusunya terhadap orang yang kekurangan dimulai dari keluarga dan tetangga terdekat.
5. Mempelajari ilmu agama dan mengamalkan dalam kehidupan sehari-hari
Gambar-Gambarnya: