Minggu, 01 Agustus 2010

HUKUMSEORANG WANITA MENCUKUR BULU WAJAH ( Alis, Bulu mata, Bulu halus)


Mencukur bulu-bulu wajah ini merupakan perbuatan haram, sehingga wajib ditutup dengan cara menutup wajah tersebut. Tapi dalam hal ini ada yang mengatakan bahwa mencabut bulu-bulu wajah itu boleh apabila hanya sedikit. Jika pendapat ini benar, maka tidak wajib menutup wajah. Pendapat yang kuat menurut saya adalah mencabut bulu-bulu wajah itu mutlak diharamkan walaupun sedikit. Dalilnya adalah sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam : "Allah melaknat perempuan-perempuan yang mencukur alis dan perempuan-perempuan yang minta dicukur alisnya". Di akhir hadits ini diterangkan kenapa perempuan-perempuan tersebut dilaknat. Yaitu karena merubah ciptaan Allah dengan alasan keindahan/kecantikan. Hadits ini menegaskan bahwa perempuan-perempuan tersebut dilaknat karena merubah ciptaan Allah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar