Minggu, 01 Agustus 2010

HUKUM MENYENTUH ATAU MEMEGANG AL QURAN BAGI ORANG JUNUB WANITA HAID ATAU NIFAS

Tidak ada satupun dalil yang melarang menyentuh atau memegang Al-Qur’an bagi orang junub, perempuan haid dan nifas. Allahumma, kecuali mereka yang melarang atau mengharamkan berdalil dengan firman Allah Azza wa Jalla. “Tidak ada yang menyentuh (Al-Qur’an) kecuali mereka yang telah disucikan” Yang hak, yang dimaksud oleh ayat di atas ialah : Tidak ada yang dapat menyentuh Al-Qur’an yang ada di Lauhul Mahfudz sebagaimana ditegaskan oleh ayat yang sebelumnya (ayat 78) kecuali para Malaikat yang telah disucikan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Demikian tafsir dari Ibnu Abbas dan lain-lain sebagaimana telah diterangkan oleh Al-Hafidzh Ibnu Katsir di tafsirnya. Bukanlah yang dimaksud bahwa tidak boleh menyentuh atau memegang Al-Qur’an kecuali orang yang bersih dari hadats besar dan hadats kecil. Kalau betul demikian maksudnya tentang firman Allah di atas artinya menjadi : Tidak ada yang menyentuh Al-Qur’an kecuali mereka yang suci/bersih, yakni dengan bentuk faa’il (subyek/pelaku) bukan maf’ul (obyek).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar